Reguler
Perputaran Dana Judol Rp 286 Triliun di 2025, Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs
- Penulis
- BNPP
- Tanggal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya telah memblokir 3,4 juta situs judi online (judol). Sepanjang tahun 2025 saja, perputaran uang judol mencapai Rp 286 triliun. Akan tetapi angka itu menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 400 triliun. "Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei (2026), telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian. Dan kalau kita lihat data PPATK, untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Baca juga: Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi Narkoba Lalu, kata Meutya, Komdigi sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025. Menurutnya, Komdigi tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025.