Lewati ke konten utama

Profil PPID BNPP

Membangun transparansi informasi publik dalam pengelolaan kawasan perbatasan negara.

Sejarah Pembentukan PPID di Lingkungan BNPP

Pengelolaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak
setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.


Sebagai respon terhadap regulasi tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pembentukan ini merupakan tonggak sejarah penting bagi BNPP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, khususnya dalam mengelola wilayah kedaulatan NKRI.

Aspek Hukum

Berlandaskan pada UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

Misi Utama

Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Kantor Pusat BNPP

Kantor Pusat BNPP

Pusat Pengelolaan Informasi Perbatasan

Transparansi Tanpa Batas

Menghubungkan masyarakat dengan data faktual pembangunan wilayah perbatasan Indonesia.

Profil Kelembagaan

  1. 1

    Atasan PPID

    Sekretaris Utama

  2. 2

    PPID Utama

    Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian

  3. 3

    PPID Pelaksana

    Setiap Asisten Deputi & Biro di Lingkungan

Akses Layanan Difabel