Sejarah Pembentukan PPID di Lingkungan BNPP
Pengelolaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak
setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai respon terhadap regulasi tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pembentukan ini merupakan tonggak sejarah penting bagi BNPP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, khususnya dalam mengelola wilayah kedaulatan NKRI.
Aspek Hukum
Berlandaskan pada UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
Misi Utama
Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Kantor Pusat BNPP
Pusat Pengelolaan Informasi Perbatasan
Transparansi Tanpa Batas
Menghubungkan masyarakat dengan data faktual pembangunan wilayah perbatasan Indonesia.
Profil Kelembagaan
-
1
Atasan PPID
Sekretaris Utama
-
2
PPID Utama
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian
-
3
PPID Pelaksana
Setiap Asisten Deputi & Biro di Lingkungan